Ponorogo, Kabarnow.com - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyegel tanah aset Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Rabu petang (05/03/2025). Langkah ini dilakukan atas dugaan upaya pengaburan aset yang terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang atas kekayaan desa.

Selain tanah, tim Kejari juga menyegel sebuah alat berat di lokasi tersebut. Garis Kejari (Kejari Line) telah dipasang sebagai penanda bahwa aset tersebut kini dalam status penyitaan.

Agung Riyadi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik pidana khusus Kejari. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, proses pengumpulan data dan informasi telah dilakukan secara intensif.

"Hasil penyelidikan mengindikasikan adanya upaya pengaburan barang bukti untuk menghindari objek perkara dengan mengubah bentuk aset," terang Agung.

Tanah desa seluas 3.899 meter persegi yang terletak di Jalan Watugudik kini resmi menjadi barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kejari.(Nov)