Ponorogo,Kabarnow.com,– Penanganan kasus hilangnya aset Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Ponorogo terus mengalami perkembangan signifikan. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Pemkab Ponorogo.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan APIP untuk menginventarisasi dan menghitung kerugian atas aset daerah yang hilang di Rumdin Ponorogo, terutama sejak masa jabatan Bupati Ipong Muchlissoni. "Kami sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari APIP. Setelah itu, penyidikan akan dilanjutkan lebih dalam," ujar Agung pada Rabu (05/03/2025).

Dari informasi yang terkumpul, sekitar 15 orang telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat, staf, hingga mantan ajudan Bupati Ipong Muchlissoni periode 2015-2020, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono. "Yang diperiksa termasuk Sekda, dan pegawai jajaran dilingkup sekretariat setda, serta mantan ajudan Ipong," ujar salah satu mantan staf PNS yang meminta namanya dirahasiakan.

Kasus ini sebelumnya sempat menarik perhatian publik ketika pada Juli 2024 lalu, sekelompok warga dari Aksi Serentak Cinta Ponorogo (ASTON) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. Dalam laporannya, mereka mengungkapkan hilangnya 107 item aset daerah di Rumdin Bupati dengan perkiraan nilai kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

Hingga kini, masyarakat masih menantikan langkah konkret untuk mengusut tuntas kasus ini. Kejari Ponorogo memastikan akan memproses perkara ini dengan transparan dan tegas demi menjaga integritas pengelolaan aset daerah.(Nov)